Empat koperasi lembaga keuangan mikro Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Adapun keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan tersebut terdiri dari Tani Karya, Sarwo Akur Tani, Ragil Jaya, dan Tani Mandiri.
Pencabutan izin usaha keempat koperasi tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menjelaskan dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut, maka kantor dari keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
"Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," ujarnya.
Tak hanya itu, Bambang mengatakan, pengurus koperasi lembaga keuangan mikro juga diminta menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.
Berikut adalah daftar 4 koperasi lembaga keuangan mikro yang dicabut izin usahanya oleh OJK:
1. Ragil Jaya
OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Hal tersebut diikuti dengan Keputusan Dewan DK OJK Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.
2. Tani Mandiri
OJK melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-4/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri yang beralamat di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.
3. Tani Karya
Bambang menyampaikan, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang resmi dicabut ijinnya.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023,” ujar Bambang.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan Keputusan DK OJK Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya.
4. Sarwo Akur Tani
Berikutnya, OJK melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023, juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani yang beralamat di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Sumber: bisnis.tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar