Sabtu, 14 Januari 2023

Kominfo Musnahkan Situs Jual Beli Organ Tubuh


Kementrian Kominfo gerak cepat dengan memutus akses situs dan media sosial yang berisi jual beli organ tubuh. Diawali kasus bocah lelaki berusia 11 tahun yang diculik oleh remaja laki-laki yang berusia 14 dan 17 di Makasar.

Bukan hanya di culik, kedua pelaku membunuh anak tersebut untuk mengambil organ tubuh si anak agar bisa mendapatkan uang dengan menjualnya di situs web yang ia lihat sebelumnya.

Namun apa daya, pas korban sudah tidak bernyawa, kedua pemuda tersebut menyebutkan situs tempat jual ginjalnya sudah hilang. Kedua pelaku remaja tersebut tergiur uang ratusan juta karena ingin membantu membiayai rumahnya yang sedang di renovasi.

Sangat miris memang, berawal dari sebuat postingan situs terlarang, niat buruk muncul di dalam benak anak yang sedang mencari jati dirinya.

Warganet pun menyayangkan perbuatan pelaku, dan juga yang menjadi pantauan dari lembaga terkait atau kepemerintahan seperti Kominfo.

Namun selang beberapa hari setelah kejadian itu mencuat, Kominfo bergerak cepat dengan telah memutus akses tujuh situs dan lima grup medsos yang berisikan jual beli organ tubuh.

Pemutusan akses yang dilakukan kominfo itu sudah dilakukan sejak hari Kamis 12 Januari 2023, namun baru dikabarkan satu hari berselang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfoo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

Menurut Semuel, sebelum Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang di duga memuat konten jual beli organ tubuh.

Selain itu lebih mirisnya lagi Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan ada sebanyak 5 grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Mengingat aplikasi ini sangat erat karena masyarakat Indonesia banyak yang mengkonsumsi aplikasi tersebut.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut telah melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kata Semuel “Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.

Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam kedepan.” Semuel juga menyayangkan mengenai tindak pidana seperti ini dan pasti hal ini sangat dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Semuel pun mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

Jika anda menemukan hal serupa atau melihat situs dan grup di media sosial yang menyimpang segera hubungi Biro Humas Kementerian Kominfo

Sumber : Selular.ID


 

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi