Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Yosua menuntut vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Sejak mencuatnya kabar itu, masyarakat mengalami kekeliruan pemahaman tentang arti hukuman seumur hidup yang sebenarnya.
Masyarakat mengira hukuman seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa pada saat itu.
Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun dan mendapat vonis seumur hidup, maka ia harus dipenjara selama 50 tahun juga. Setelah 50 tahun, ia mendapat bebas. Padahal makna tidak seperti itu.
Menanggapi kekeliruan tersebut, pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan menjelaskan bahwa vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat.
Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati,” terang Riza dilansir dari laman resmi Unair pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dosen FH Unair itu juga menuturkan terdakwa Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup, artinya berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan.
Tim JPU, sambungnya, dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis tersebut, lanjutnya, dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.
“Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia,” kata Riza.
Adapun untuk kekeliruan pemahaman dan multitafsir terkait dengan sanksi pidana penjara seumur hidup, Riza berujar hal itu wajar terjadi.
Sebab, tidak seluruh orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Ilmu hukum, kata Riza, memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya.
Riza menyampaikan upaya terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memiliki kekeliruan makna vonis seumur hidup yaitu melalui peran media massa.
Menurut dia, media massa dapat berperan untuk memberikan edukasi tentang kasus Ferdy Sambo kepada masyarakat.
“Media massa dapat mempublikasikan opini para ahli hukum sehingga informasi terkait isu-isu dalam kasus tersebut dapat dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Sumber : https://tekno.tempo.co