Jakarta - Kasus persekusi terhadap dua mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Kota Depok, terus bergulir. Sejumlah fakta terkini kasus tersebut pun terungkap.
Dirangkum detikcom, Senin (19/12/2022), peristiwa persekusi terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi di Kampus E, Universitas Gunadarma, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, 12 Desember 2022. Persitiwa persekusi itu viral di internet karena videonya tersebar di media sosial. Keprihatinan dan sorotan muncul.
Ada empat fakta terkini yang belakangan terungkap. Berikut ini fakta-fakta terbarunya:
Rektorat Periksa 10 Mahasiswa
Buntut dari persekusi dua mahasiswa di Universitas Gunadarma, kini 10 mahasiswa yang diduga terkait persekusi tersebut diperiksa oleh pihak rektorat.
"Hingga saat ini kurang lebih sudah ada 10 mahasiswa yang diperiksa oleh tim dari kampus. Jadi prosesnya sudah berlangsung," kata perwakilan Universitas Gunadarma, M Akbar Marwan, kepada detikcom, Senin (19/12).
10 mahasiswa yang diduga melakukan persekusi tersebut masih diperiksa. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (15/12) pekan lalu.
"Hari ini dari jam 10 pagi belum selesai. Sejak Kamis sudah kita cicil pemeriksaan, hari ini ada orang yang kita ulang. Kita identifikasi mereka dari foto dan video viral," kata dia.
Universitas Gunadarma menyesalkan persekusi ini. Untuk mahasiswa yang melakukan persekusi, bila benar perbuatan itu dilakukan mereka, sanksi berat bisa menanti, yakni Drop Out (DO) alias dikeluarkan dari universitas.
"Sanksi paling berat pasti dikeluarkan dari universitas. Tapi, kita akan lihat dulu sedalam apa tingkat kesalahan mereka," kata Akbar.
Bentuk-bentuk Persekusi
Bentuk-bentuk persekusi di Universitas Gunadarma adalah penyundutan rokok, diikat, ditelanjangi, dipukuli, dan diduga pula disuruh minum air kencing. Cerita soal pencekokan air kencing ke mahasiswa yang dipersekusi itu turut viral di media sosial, seiring video yang memperlihatkan satu orang menuangkan sebotol air kuning ke mulut pria yang diikat di tiang.
Beredar lewat unggahan di Twitter, video yang memperlihatkan korban persekusi dicekoki air kencing dalam botol plastik bening. Belum jelas betul apakah air dalam botol tersebut benar-benar air kencing atau bukan.
"Informasi yang beredar, kabarnya air kencing korban persekusi," kata perwakilan Universitas Gunadarma, M Akbar Marwan, kepada detikcom, Senin (19/12).
Selain informasi pencekokan air kencing yang masih perlu diverifikasi, persekusi itu dilakukan dalam bentuk penelanjangan, pengikatan, dan penyundutan rokok.
Dia menjelaskan, ada dua mahasiswa yang dipersekusi karena dituduh melakukan pelecehan seksual. Mahasiswa bertindak main hakim sendiri terhadap dua pria itu.
Adapun untuk kasus pelecehan seksual itu, tiga korban mahasiswi Universitas Gunadarma mencabut laporan kasus pelecehan dari Polres Metro Depok, Jawa Barat. Dilandasi semangat restorative justice, Polres Metro Depok memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku pelecehan.
"Setelah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa (13/12)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (16/12).
Mahasiswa Gunadarma Dipersekusi Lapor Polisi
Mahasiswa Gunadarma yang juga pelaku pelecehan seksual, berinisial T (18), melaporkan tindakan persekusi yang menimpanya ke Polres Metro Depok. Polisi menyebut mahasiswa yang diduga terlibat persekusi merupakan senior korban.
"Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T (18) salah satu mahasiswa di Gunadarma. Senior-seniornya yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Senin (19/12).
Imran mengatakan korban melaporkan tindak persekusi tersebut pada Minggu (18/12). "Pada tanggal 18 pukul 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi. Inisial akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Imran.
Polisi belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang viral tersebut.
"Dari bukti video itu, kita belum bisa menentukan berapa yang langsung tetapi mudah-mudahan itu akan kita lakukan," kata Imran.
Alasan Lapor Polisi
Mahasiswa Gunadarma yang juga pelaku pelecehan seksual berinisial T (18), melaporkan akun @anakgundardotco soal persekusi yang menimpanya ke Polres Metro Depok. Polisi mengungkap alasan korban persekusi melaporkan akun tersebut.
"Iya karena ada akun @anakgundardotco itu kemudian viral, akhirnya dari pihak pelaku merasa bahwa kegiatan yang melecehkan dia juga, menyebarluaskan dia juga malu," kata Kasat Reskrim Yogen Heroes kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin (19/12).
Yogen mengatakan terlapor dalam laporan T ini ada dua orang. Satu pelaku terkait persekusi dan satu lainnya yakni penyebar video sial persekusi.
"Jadi ada dua pelaku ada dua yang dituju pelapor. Pelaku langsung dan yang menyebarkan videonya," kata Yogen.
Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku tindakan persekusi tersebut dikenakan pasal 351 dan 170 dengan ancaman 5 tahun penjara, serta UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pasalnya 351 ancaman 5 tahun, 170 ancaman 5 tahun, dan UU ITE ancaman 4 tahun," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin (19/12).
Redaksi telah menghubungi pihak akun @anakgundardotco untuk meminta tanggapan terkait akunnya yang dilaporkan oleh korban persekusi. Namun, sampai berita ini naik akun tersebut belum menanggapinya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/
0 komentar:
Posting Komentar