Rabu, 29 April 2020

Mekanisme Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Yang Dibatalkan

Ilustrasi perjalanan kereta api. (Gambar by idntimes.com)
IndoNewz.com - Sehubungan dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19, maka seluruh transportasi darat, laut, dan udara menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu.

Tidak terkecuali PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang mulai menghentikan keberangkatan dan kedatangan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal mulai tanggal 24 April - 31 Mei 2020.

"Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya", Ujar Kepala Humas di area Daop 1, Jakarta, Eva Chairunisa.

Bagi semua calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan secara penuh oleh KAI dan akan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk informasi lebih lanjut. Tetapi calon penumpang juga dapat melakukan pembatalan secara mandiri dengan datang ke Stasiun atau online melalui aplikasi KAI Access.

Jika ingin melakukan pembatalan melalui Stasiun, penumpang bisa langsung mendatangi loket Stasiun yang sudah ditunjuk. Eva menyampaikan jika pada area Daop 1 Jakarta pembatalan dapat dilakukan di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang.

Pembatalan tiket sesuai dengan jam operasional Stasiun yaitu hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. Jangan lupa untuk membawa ID asli dan fotokopinya.

Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Jika tidak dapat hadir bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Surat kuasa bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan kartu keluarga.

Setelah semua proses dilakukan uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai kepada pemilik tiket. Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun.

Sumber : viva.co.id

Tag : larangan mudik, peraturan menteri perhubungan, penghentian transportasi darat laut udara, penghentian keberangkatan dan kedatangan kereta api, pt kereta api indonesia, pengembalian tiket kereta api, mekanisme pengembalian tiket kereta api, prosedur pengembalian tiket kereta api, indonewz, indonewz.com

1 komentar:

Semoga wabah corona segera hilang dari negeri kita tercinta, Indonesia..aamiin

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi