Senin, 20 April 2020

Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Selama Pandemi COVID-19

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikan relaksasi untuk penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Image Source by rmco.id)
IndoNewz.com - Di tengah pandemi COVID-19 dan himbauan untuk #DirumahAja, membuat banyak perusahaan keuangan yang memberikan kelonggaran untuk nasabahnya dalam hal pembayaran kewajiban yang mereka punya. Hal serupa juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

DJP Kemenkeu memberikan relaksasi (kelonggaran) dalam penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan maupun perorangan.

Wajib pajak badan maupun perorangan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2020. Namun karena mendapatkan relaksasi, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan bisa diundur hingga paling lambat 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 cukup berupa:

1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI
2. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar


Bagi wajib pajak orang pribadi, pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 cukup berupa:

1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV
2. Neraca menggunakan format sederhana
3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar


Untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan bisa dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan). Fasilitas juga tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06 /PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan pandemi virus Corona (COVID-19).

Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan wajib pajak tidak menunda menyetorkan pajaknya karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19.

Sumber : finance.detik.com

Tag : virus corona, corona virus, covid-19, dirumah aja, bersatu lawan corona, bayar pajak, taat pajak, surat pemberitahuan tahunan, spt tahunan, spt tahunan badan, spt tahunan perorangan, direktorat jenderal pajak, kementerian keuangan, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi