Banyak warga yang sudah memilih untuk mudik lebih awal. (Gambar by tirto.id) |
IndoNewz.com - Mudik ke kampung halaman sudah menjadi budaya orang Indonesia ketika bulan Ramadhan tiba. Aktifitas ini akan terus terjadi jelang atau sesudah Hari Raya Idul Fitri. Namun dikarenakan kondisi yang kurang memungkinkan akibat dari penyebaran COVID-19, Pemerintah melarang masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu.
Larangan mudik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Larangan ini mulai berlaku pada 24 April - 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Lalu 24 April - 15 Juni 2020 untuk sektor kereta api, 24 April - 8 Juni 2020 untuk sektor kapal laut, dan 24 April - 1 Juni 2020 untuk sektor angkutan udara.
Ada dua tahapan dalam larangan ini, pertama tanggal 24 April - 7 Mei 2020, pemudik akan diberi peringatan dan diarahkan untuk putar balik kembali. Kedua, tanggal 7 Mei - 31 Mei 2020, pemudik diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini berlaku untuk kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang untuk tujuan mudik.
Bagi yang sudah terlanjur untuk memesan tiket, ketentuan refund juga tertera dalam Permenhub tersebut. Perusahaan jasa trasnsportasi wajib mengembalikan uang tiket secara penuh kepada calon penumpang. Adapula alternatif lain yang bisa dipilih calon penumpang, seperti reschedule dan reroute.
Peraturan ini akan mulai berlaku tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Sebelum peraturan ini muali berlaku, sudah banyak juga warga yang memilih untuk mudik lebih awal.
Source : news.detik.com
Tag : virus corona, covid-19, cegah penyebaran corona, bersatu lawan corona, mudik lebaran, pulang kampung, larangan mudik, himbauan tidak mudik, peraturan menteri perhubungan, kementerian perhubungan, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar