|
Contoh NPWP yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak. (Gambar by online-pajak.com_ |
IndoNewz.com - Sudah sering kita mendengar istilah NPWP dari berbagai sumber, seperti media cetak, elektronik, ataupun sosial media. Lalu apa sebenarnya NPWP itu sendiri dan apakah kita wajib memilikinya?
NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak, baik perorangan atau badan usaha. Fungsi dari NPWP antara lain sebagai sarana administrasi perpajakan dan tanda pengenal wajib pajak dalam pembayaran perpajakan dan administrasi perpajakan lainnya.
NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) baik itu perorangan, perusahaan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Firma, Perseroan Terbatas (PT), CV, Kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan NPWP, biasanya pendaftar langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, jika lokasi pendaftar jauh dari lokasi KPP, untuk memudahkannya, bisa dilakukan secara online. Masyarakat yang memiliki domisili berbeda dengan alamat di KTP juga bisa menggunakan fasilitas ini.
Informasi lengkap seputar NPWP hingga pendaftarannya secara online bisa diakses melalui website www.pajak.go.id.
Dokumen yang diperlukan :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan) :
WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer):
WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).
2. Wajib Pajak Badan
-Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
-Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
-Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
-Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
Bila usaha berbentuk Joint Operation (JO)
-Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
-Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab
-Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
-Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
3. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)
Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami. (NPWP suami-istri tidak gabung).
-Fotokopi KTP
-Fotokopi NPWP suami
-Fotokopi KK
-Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara daftar NPWP Online :
Bagi yang belum pernah mendaftarkan diri:
Silakan mendaftar terlebih dahulu dengan klik Daftar dibagian bawah.
Langkah Pendaftaran Akun: Ketikkan Alamat Email (email aktif dan sering digunakan) Lalu, ketikkan Captcha.
Langsung cek email Anda dan lakukan verifikasi status keaktifan email dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di email tersebut.
Jika sudah aktif, Anda bisa login kembali dengan buka website ini : https://ereg.pajak.go.id/login
2. Login :
Ketikkan email dan password Anda beserta kode Captcha. Klik tombol Login.
Lupa Password? Tak perlu khawatir, Anda bisa reset atau klik tanda Lupa Password untuk membuat ulang password baru. Pastikan langsung cek email Anda setelahnya.
3. Anda akan masuk di halaman Registrasi Data Wajib Pajak.
Proses pembuatan NPWP dimulai dengan mengisi form pendaftaran secara online. Isi semua data yang diminta dengan benar, cek kembali semuanya dengan teliti sebelum klik tombol Daftar.
4. Klik tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
5. Cetak (Print) dokumen berikut seperti yang tampak pada layar ponsel pintar/komputer Anda. Formulir Registrasi Wajib Pajak Surat Keterangan Terdaftar Sementara
6. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah dicetak/print.
7. Kirimkan kedua berkas di poin 6 beserta semua berkas-berkas dokumen terkait ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat dimana Anda sebagai wajib pajak terdaftar.
Opsi lainnya, jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas secara langsung atau melalui kirim via pos ke KPP. Cukup memindai (scan) semua dokumen Anda dan kirimkan dalam bentuk softcopy file (format pdf) di halaman e-Registration tadi.
Catatan: pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
8. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP Anda. Anda bisa periksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran di halaman e—Registration.
Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.
Status dari NPWP itu sendiri adalah berlaku 'Seumur Hidup', jadi tidak ada istilah perpanjang NPWP. Meski dibagian bawah kartu tertulis 'Terdaftar' yang diikuti oleh tanggal tertentu, tapi tanggal yang tertulis bukan menunjukan masa berlaku NPWP, melainkan tanggal yang menunjukkan wajib pajak mendaftar NPWP.
NPWP bisa dinonaktifkan atau dicabut
Caranya, Anda harus dengan pengajukan surat tertulis pada KPP Pertama (tempat Wajib Pajak mendaftar) dan mengajukan alasan atas permohonan pencabutan atau penonaktifan kartu NPWP.
NPWP dapat dicabut atau dihapus jika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat berikut:
-Wajib Pajak telah meninggal dunia
-Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan.
-Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya pembagian warisan tersebut oleh para ahli waris.
-Wajib Pajak Badan yang telah bubar secara resmi.
-Badan Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai (BUT).
-Wajib Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Betapa pentingnya memiliki NPWP saat ini. Bahkan untuk melamar pekerjaan atau urusan perbankan dan investasi, kita wajib menunjukkan NPWP.
Source : cermati.com
Tag : nomor pokok wajib pajak, npwp, buat npwp online, cara daftar npwp online, bersatu lawan corona, dirumah aja, stay at home, indonewz, indonewz.com