Ilustrasi sim card (Gambar by cnnindonesia.com) |
IndoNewz.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan batas akhir registrasi kartu prabayar tanggal 28 Februari 2018 lalu. Jumlah kartu SIM yang teregistrasi pada sampai batas akhir berjumlah 305,7 juta. Berikut adalah rinciannya:
Telkomsel : 142 juta
Hutchison Tri : 132 juta
Indosat : 101 juta
XL Axiata : 42 juta
Smartfren : 5,8 juta
Net1 : 9 ribu.
Namun bagi yang belum melakukan registrasi sampai dengan tanggal yang ditetapkan, maka pemblokiran bertahap akan dilakukan. Mulai tanggal 1 - 31 Maret 2018, pemblokiran hanya berlaku untuk layanan telepon dan sms keluar. Tanggal 1 - 30 April 2018, seluruh layanan telepon dan sms akan diblokir. Tanggal 1 Mei 2018, pemblokiran menyeluruh termasuk data internet.
Meskipun sudah masuk masa pemblokiran, pengguna masih bisa melakukan registrasi hingga tanggal 30 April 2018. Registrasi bisa melalui sms ke nomor 4444, registrasi online, melalui situs tiap operator, atau registrasi langsung ke gerai-gerai tiap operator.
Jika kartu sudah tidak aktif saat waktu berakhirnya registrasi tanggal 1 Mei 2018, maka kartu itu sudah tidak bisa digunakan lagi. Satu-satunya cara adalah dengan membeli kartu baru dan tetap melakukan registrasi. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli.
Sumber : news.liputan6.com
Tag : kemkominfo, registrasi kartu prabayar, jadwal registrasi kartu prabayar, masa pemblokiran kartu prabayar, tahapan pemblokiran kartu prabayar, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar