Ilustrasi razia yang dilakukan oleh polisi (Foto by bintang.com) |
IndoNewz.com - Dalam rangka menertibkan pengendara dan meminimalisir amgka kecelakaan, Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Keselamatan 2018. Operasi itu akan berlangsung mulai Senin (5/3/2018) dan berakhir pada Minggu (25/3/2018) mendatang, serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Polisi akan melakukan himbauan dan teguran yang sifatnya pencegahan. Tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tilang jika pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori parah.
Pelanggaran yang akan menjadi prioritas polisi dalam Operasi Keselamatan 2018, antara lain tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor yang bermasalah, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berkendara belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu.
Guna menghindari pengendara kena tilang, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan memberikan saran sebagai berikut :
1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
5. Tidak kebut-kebutan.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Sumber : jogja.tribunnews.com
Tag : kepolisian republik indonesia, operasi keselamatan jaya 2018, operasi keselamatan 2018, jadwal operasi keselamatan 2018, pelanggaran operasi keselamatan 2018, tilang operasi keselamatan 2018, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar