Rabu, 28 Maret 2018

Kementerian Agama Tetapkan Biaya Standar Ibadah Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto by poskotanews.com)
IndoNewz.com - Maraknya penipuan berkedok biro perjalanan umrah, membuat masyarakat berpikir ulang untuk menjalankan ibadah umrah ke tanah suci. Masyarakat harus pintar-pintar dalam memilih biro perjalanan umrah mereka agar praktek penipuan terhadap calon jamaah bisa dihindari.

Untuk mengantisipasi penipuan calon jamaah umrah, Kementerian Agama telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan sejumlah biro perjalanan umrah. Materi yang dibahas dalam pertemuan itu adalah besaran tarif yang harus dibayarkan oleh calon jamaah untuk ibadah umrah mereka.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar perjalanan umrah sebesar Rp 20 juta. Biaya tersebut juga telah disetujui oleh sejumlah biro perjalanan umrah.

Menurut Lukman, hal itu harus dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan. Selain itu, biaya yang sudah ditetapkan sebesar Rp 20 juta merupakan biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal

Lebih lanjut Lukman menjelaskan bahwa dengan biaya sebesar itu maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi. Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah untuk beribadah di sana.

Biaya yang sudah ditetapkan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Namun bila masih ditemui biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp 20 juta, Lukman mengatakan mereka wajib melaporkannya ke Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Jika biro perjalanan umrah menetapkan biaya perjalanan dibawah Rp 20 juta, entah itu Rp 18 juta atau Rp 15 juta, mereka wajib memastikan biaya umrah di bawah Rp 20 juta yang mereka tawarkan mampu memenuhi standar pelayanan minimal.

Bagi Lukman, harga murah sangat tidak masuk akal karena tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.

Sumber : nasional.kompas.com

Tag : ibadah umrah, biro perjalanan umrah, kementerian agama, biaya perjalanan umrah, standar biaya umrah, kementerian agama tetapkan biaya standar umrah, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi