Pengguna kendaraan harus memahami aturan baru tentang belok kiri boleh langsung atau tidak (Foto by kompasiana.com) |
IndoNewz.com - Saat ini banyak pengguna jalan yang merasa bingung dengan aturan belok kiri saat sedang berada di perempatan yang ada lampu lalu lintasnya. Apakah boleh untuk belok kiri (jalan terus) atau harus menunggu lampu merah berubah jadi hijau?
Menanggapi hal tersebut, KOMPOL WIBOWO SIK, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin memberikan penjelasannya.
Semenjak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 pengganti dari UU Nomor 14 Tahun 1992 yang sebelumnya UU tersebut memperbolehkan belok kiri jalan terus walaupun traffic light menyala warna merah, tapi budaya berlalu lintas yang kurang patuh dan taat pada aturan sehingga menimbulkan kesulitan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang di persimpangan tersebut.
Dan seringkali kendaraan bermotor yang langsung berbelok kiri tersebut mengabaikan kendaraan dari arah lainnya yang mempunyai hak utama penggunaan jalan di persimpangan tersebut. Dimana seharusnya kendaraan yang langsung berbelok kiri harus tetap mendahulukan kendaraan dari arah lainnya yang mendapatkan lampu hijau dan/atau kendaraan lainnya yang dari arah sebelah kanannya.
Hal itu pulalah yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan dicabutnya aturan baku belok kiri boleh langsung di persimpangan yang ada lampu pengatur lalu lintasnya. Pencabutan aturan itu lalu diadopsi di UU Nomor 22 Tahun 2009, yang merupakan revisi dan penggantinya UU 14/1992.
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, demikian yang tercantum di pasal 112 ayat 3 pada UU 22/2009.
Aturan baru tersebut mulai efektif diberlakukan semenjak diundangkan dan disahkannya UU 22/2009, yaitu sejak 22 Juni 2009. Oleh sebab itu, jika persimpangan jalan dilengkapi dengan traffic light, maka kendaraan hanya boleh langsung belok kiri apabila ada rambu lalu lintas yang memperbolehkannya dan/atau ada lampu khusus pengatur bagi yang akan belok kiri.
Maka, apabila lampu lalu lintas warna merah masih menyala, belum diperbolehkan untuk belok kiri. Jika melanggarnya, ancaman denda uang sebesar maksimal Rp 500.0000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan penjara. Ketentuan tersebut diatur di pasal 287 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Sumber : banjarmasin.tribunnews.com
Tag : aturan belok kiri langsung atau tidak, aturan baru soal belok kiri di perempatan, aturan belok kiri tidak boleh langsung, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar