Rambu larangan motor melintas di Jalan Jakarta (Foto by dream.co.id) |
IndoNewz.com - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH. Thamrin dibuat oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kini secara resmi Mahkamah Agung (MA) mencabut pergub tersebut.
Putusan MA itu melalui rapat permusyawaratan pada 21 November 2017 di Majelis Hakim MA yang diketuai Irfan Fachruddin dan baru diumumkan awal 2018 ini. Dalam putusannya yang tertuang pada Nomor 57 P/HUM/2017, MA menilai Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Pergub DKI juga bertentangan dengan Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bagi sebagian masyarakat larangan sepeda motor melintas di jalan protokol sudah tepat karena mampu menekan kepadatan arus lalu lintas di Jalan Thamrin - Merdeka Barat. Namun bagi pengguna sepeda motor, keputusan yang dikeluarkan oleh MA sangatlah tepat karena dianggap sudah bisa adil untuk mereka.
Keputusan yang dikeluarkan oleh MA juga memancing pro dan kontra. Salah satunya adalah Yayat Supriyatna sebagai pengamat transportasi. Yayat menilai keputusan MA tidak berdasarkan kajian yang proporsional. Seharusnya, MA bisa merujuk hasil kajian Dinas Perhubungan dan Transportasi serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro bahwa larangan sepeda motor di jalur protokol efektif menekan kemacetan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespon langsung keputusan MA tersebut. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Ansyah mengatakan pihak Pemprov DKI akan segera melaksanakan putusan MA tersebut. Putusan MA sudah final maka larangan sepeda motor lewat jalur Thamrin - Merdeka Barat dan sebaliknya harus dicabut.
Pihak Dishub juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga, Dirlantas Polda Metro serta Biro Hukum Pemprov DKI. Langkah terdekat yang segera dilakukan antara lain mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor melintas pada Rabu hari ini, 10 Januari 2018.
Sumber : viva.co.id
Tag : mahkamah agung, pemprov dki jakarta, larangan sepeda motor melintas thamrin, larangan sepeda motor melintas jalan protokol, ma cabut larangan melintas sepeda motor, ma batalkan pergub dki jaman ahok, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar