Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh kepolisian (Foto by mercinews.com) |
IndoNewz.com - Musisi sekaligus kader partai Gerindra, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial Twitter oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka Ahmad Dhani dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (23/11/2017) lalu. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ahmad Dhani belum ditahan oleh polisi. Rencananya polisi akan memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka hari Kamis (30/11/2017) mendatang.
Pelaporan Ahmad Dhani ke polisi bermula dari cuitan Ahmad Dhani pada media sosial Twitter pada 5 Maret 2017 lalu. Berikut adalah screenshoot dari cuitan Ahmad Dhani yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap sebagai ujaran kebencian (Gambar by brilio.net) |
Akibat cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ujaran kebencian oleh musisi grup band Dewa, Ahmad Dhani mulai masuk ke tahap penyidikan pada pertengahan Bulan Juli 2017 lalu. Kemudian statusnya naik menjadi tersangka di bulan November 2017 ini.
Sampai saat ini, polisi masih belum melakukan penahanan maupun pencekalan ke luar negeri. Namun opsi tersebut akan tetap dipertimbangkan jika pertimbangannya bersifat subyektif oleh penyidik. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan pada Selasa (28/11/2017), "Jika memang harus ditahan maka akan ditahan, jika harus dicekal bepergian ke luar negeri maka akan dicekal."
Sumber : news.liputan6.com
Tag : ahmad dhani, ahmad dhani tersangka ujaran kebencian, ahmad dhani dilaporkan ke polisi, cuitan ahmad dhani di twitter, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar