Para penganut Penghayat Kepercayaan yang memilih untuk mengosongkan kolom agama pada KTP (Foto by kebumenekspres.com) |
IndoNewz.com - Sampai saat ini bagi sebagian orang yang memiliki KTP, kolom agama masih dikosongkan. Alasannya adalah saat membuat KTP, masyarakat harus memilih 7 agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia atau mengosongkannya.
Hal ini pun menimbulkan perdebatan bagi para penghayat kepercayaan. Mereka ingin agar nama kepercayaannya bisa ditulis di kolom KTP. Mereka pun melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi. Gugatan diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan lainnya.
Karena penghayat kepercayaan tidak tercantum atau masih kosong di KTP, para penggugat mengaku sering mendapatkan tindakan diskriminasi dari negara. Penghayat kepercayaan akhirnya meminta kepada MK untuk memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal itu.
Kini Penghayat Kepercayaan bisa merasa lega setelah gugatan yang mereka layangkan menang. Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dibacakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat pada Selasa (7/11/2016) pukul 09.00 WIB.
Dalam putusan tersebut, Arief Hidayat mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kini para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat pada KTP.
Arief sendiri berpendapat bila Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut Penghayat Kepercayaan memiliki landasan hukum.
Kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Sumber : news.detik.com
Tag : mahkamah konstitusi, penghayat kepercayaan, gugatan penghayat kepercayaan, mk kabulkan gugatan penghayat kepercayaan, penghayat kepercayaan bisa ditulis di kolom agama di e ktp, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar