Selasa, 14 November 2017

Pemerintah dan PLN Masih Mengkaji Penyederhaan Golongan Pelanggan Listrik

Contoh meteran listrik yang biasa digunakan pelanggan rumah tangga (Gambar by rayanet.web.id)
IndoNewz.com - Penyederhanaan golongan pelanggan listrik bagi rumah tangga masih dalam pembahasan pemerintah dan PT PLN (Persero). Penyederhanaan itu berlaku untuk pelanggan pra dan pasca bayar yang memiliki daya 900 Volt Ampere (VA), pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.

Semua golongan yang disebutkan diatas, nantinya akan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA ditambah dayanya menjadi 13.000 VA. Lalu golongan 13.000 VA ke atas, dayanya akan di loss stroom.

Namun penyederhanaan golongan ini tidak berlaku untuk golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir mengatakan jika penyederhanaan ini sudah diterapkan, setiap pelanggan melakukan penambahan daya listrik untuk menyesuaikan jenis pelanggan.

Sofyan juga menegaskan kalau tidak ada paksaan bagi pelanggan untuk menambah dayanya. Namun dirinya mengatakan kalau hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menambah daya tanpa harus mengeluarkan biaya.

Bagi masyarakat yang ingin menambah dayanya, harus melakukan pengajuan ke PLN. Kemudian pengajuan itu akan ditindaklanjuti dengan penggantian alat pembatas daya (Mini Circuit Breaker/MCB).

Dengan begitu, golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi menjadi tiga bagian saja, yakni :

1. Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.

2. Pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).


Sumber : bisnis.liputan6.com

Tag : meteran listrik, penambahan daya listrik, penyederhanaan pengguna listrik, pt pln persero, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi