Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (Foto by amunisinews.com) |
IndoNewz.com - Sesuai dengan Revisi Peraturan Menteri No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online, kini para driver taksi online harus melakukan peningkatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi SIM A Umum.
SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Samadi menargetkan untuk peningkatan SIM A menjadi SIM A Umum bisa selesai dalam waktu tiga bulan. Peningkatan itu dimulai sejak tanggal 1 November 2017 hingga akhir Januari 2018.
Menhub juga meminta kepada para peserta peningkatan SIM untuk tidak takut dalam mengikuti tahapan peningkatan SIM. Dirinya yakin jika para supir taksi online yang memiliki jam terbang tinggi di jalanan, bisa menjalani semua tahapan dengan lancar.
Lebih lanjut Menhub Budi Karya menjelaskan kalau taksi konvensional atau online itu mengendarai untuk kepentingan umum, artinya membawa orang lain, maka dari itu mereka wajib mendapatkan SIM A Umum. Tarif yang dikenakan untuk pembuatan SIM A Umum adalah Rp 120 ribu dan Rp 80 ribu untuk perpanjangan.
Adapun proses pembuatan SIM A Umum tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM A dengan minimal usia peserta adalah 20 tahun. Yang memdakan pembuatan SIM A dengan SIM A Umum adalah ada pada uji simulator dan psikologi yang tidak ada pada pembuatan SIM A.
Untuk melakukan peningkatan SIM, pemohon harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Daan Mogot.
Sumber : viva.co.id
Tag : pembuatan sim a biasa, pembuatan sim a umum, peningkatan sim a menjadi sim a umum, menteri perhubungan budi karya, biaya pembuatan sim a umum, prosedur pembuatan sim a umum, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar