Ilustrasi gambar by ayobandung.com |
IndoNewz.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk buruh dan karyawan tahun 2018, telah dinaikan sebesar 8,71%. Kementerian Tenaga Kerja (Kenaker) telah mengonfirmasi kenaikan tersebut melalui surat edaran tanggal 13 Oktober 2017 lalu dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto T,ahun 2017.
Sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto) dan data inflasi nasional.
Labih lanjut, untuk menghitung nilai UMP Tahun 2018, data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI). Hal itu sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.
Penetapan nilai UMP Tahun 2018 sesuai dengan perhitungan nilai inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99%, jadi didapatkan total sebesar 8,71%. Hal itu dijelaskan oleh Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Bapak Dinar Titus pada Senin (30/10/2017).
Penetapan upah minimum 2018 sendiri merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertambahan ekonomi nasional. Hal itu sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Setelah penetapan UMP untuk tahun 2018 telah keluar, selanjutnya Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), baru akan diumumkan paling lambat 21 November 2017. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2018 mendatang.
Lebih lanjut, Dinar Titus memberikan contoh mengenai kenaikan UMP Tahun 2018. Misalnya saja UMP di Provinsi DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 3.355.750 dikali 8,71% hasilnya Rp 292.285. Selanjutnya UMP saat ini sebesar Rp 3.355.750 ditambah Rp 292.285, maka akan didapat nilai UMP tahun berikutnya sebersar Rp 3.648. 035.
Sumber : finance.detik.com
Tag : upah minumum provinsi tahun 2018, upah minimum kabupaten kota tahun 2018, ump tahun 2018 mengalami kenaikan, ump tahun 2018 naik 8,71 persen, kementerian tenaga kerja, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar