Kamis, 12 Oktober 2017

Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu Prabayar Dengan NIK Mulai 31 Oktober 2017

Ilustrasi nomor kartu prabayar (Gambar by okezone.com)
IndoNewz.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan registrasi nomor prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai berlaku tanggal 31 Oktober mendatang.

Kebijakan registrasi itu merupakan upaya dari pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, khususnya pelanggan prabayar. Hal itu juga merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan nasional single identity.

Untuk bisa melakukan registrasi nomor prabayar, pelanggan bisa mengirimkan sms ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi yang dikirimkan tersebut harus sesuai dengan yang ada pada e-KTP dan Kartu Keluarga agar proses validasi ke ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Data NIK dan Nomor KK nantinya akan dicocokan dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pelanggan tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor saat melakukan aktivasi kartu prabayar baru.

Proses registrasi dinyatakan sah jika data yang dimasukan calon pelanggan atau pelanggan lama kartu prabayar tervalidasi. Jika data yang dimasukan sudah benar dan sesuai dengan yang ada pada e-KTP dan KK namun belum tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini.

Surat tesebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Jika pelanggan mengalami masalah dalam proses registrasi ini, maka pelanggan bisa datang langsung ke gerai karena operator memiliki gerai dan mitra gerai masing-masing. Sedangkan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Sumber : bisnis.tempo.co

Tag : kartu prabayar, nomor kartu prabayar, registrasi nomor kartu prabayar, syarat registrasi nomor kartu prabayar, nik dan kk jadi syarat registrasi nomor kartu prabayar, kemokominfo, pemerintah terapkan registrasi nik pada nomor prabayar, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi