Larangan pengendara motor berteduh dibawah fly over saat hujan karena dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas (Foto by tribunnews.com) |
Sering kali, untuk menghindari pakaian basah karena kehujanan, para pengendara roda dua memilih untuk berteduh di bawah fly over. Namun memasuki musim hujan, pihak kepolisian menghimbau para pengendara motor untuk tidak berteduh di bawah fly over.
Alasan dibalik larangan itu karena sering kali kebiasaan tersebut membuat kesal pengguna jalan yang lain hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. Sering kali sepeda motor yang diparkir bukan hanya di pinggir jalan, namun hingga ke tengah jalan. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas.
Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, berteduh di bawah jembatan atau flyover pada prinsipnya dilarang dan tidak diperbolehkan karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan.
Untuk mengurangi pengendara yang berteduh di bawah fly over, petugas akan menghimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh. Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.
Jika himbauan itu tidak dipedulikan, artinya pengendara melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Budiyanto sendiri pun merasa kalau sanksi yang ada tidak akan cukup untuk membuat pengendara motor untuk tidak berteduh di bawah fly over. Hal itu karena tingkat kedisiplinan para pengendara motor yang masih rendah. Sebaiknya para pengendara motor menyiapkan terlebih dahulu jas hujan sebelum bepergian.
Sumber : otomotif.liputan6.com
Tag : fly over, pengendara motor, pengendara motor berteduh dibawah fly over, larangan pengendara motor berteduh dibawah fly over saat hujan, sanksi pengendara motor yang berteduh dibawah fly over saat hujan, himbauan kepolisian tentang berteduh dibawah fly over saat hujan, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar