Ilustrasi taksi online (Gambar by tommcifle.com) |
IndoNewz.com - Prahara yang terjadi antara transportasi konvensional dengan online masih kerap terjadi hingga saat ini. Pemicunya masih tetap sama, yakni pendapatan transportasi konvensional turun sejak munculnya transportasi online.
Baru-baru ini muncul isu kalau Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat membekukan kegiatan operasional transportasi online di Jawa Barat. Namun pihak Dishub menegaskan bahwa tidak adanya upaya pembekuan, yang ada adalah sosialisasi bersama pihak terkait dan mmeberikan himbauan kepada pengemudi transportasi online untuk tidak beroperasi sementara waktu.
Alasan himbauan itu muncul karena hingga saat ini transportasi berbasis aplikasi atau online, belum memiliki aturan resmi pasca dibatalkannya beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Taksi Online oleh Mahkamah Agung pada bulan Agustus lalu.
Dijelaskan oleh M Abduh Hamzah selaku Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, bahwa regulasi yang mengatur keberadaan transportasi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Pihaknya tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk melakukan pembekuan atau mengijinkan transportasi online untuk beroperasi.
Pihaknya saat ini hanya sekedar memberikan usulan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online dan peraturannya awal pekan ini. Ada tiga usulan yang disampaikan kepada pemerintah pusat terkait transportasi online di Jawa Barat.
Pertama, pihaknya meminta Menteri Perhubungan untuk segera menerbitkan aturan pasca dibatalkannya Permenhub Nomor 26/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan.
Kedua, pihaknya mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penataan mengenai kebijakan dan pedoman teknis dalam penyediaan aplikasi online.
Ketiga, pihaknya memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap transportasi online demi menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di masyarakat.
Ketiga usulan tersebut disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Mendagri, Menhub, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jawa Barat, dan Dirjen Perhubungan Darat.
Nantinya Dishub Jabar akan berusaha menegakkan aturan normatif untuk mengatur transportasi online di Jawa Barat sesuai dengan hasil revisi Permenhub Nomor 26/2017.
Sumber : news.detik.com
Tag : regulasi transportasi online, permenhub nomor 26/2017, kisruh transportasi online di jawa barat, transportasi online di jawa barat dilarang beroperasi sementara waktu, isu pembekuan transportasi online di jawa barat, himbauan transportasi online di jawa barat, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar