Ilustrasi kartu prabayar (Gambar by okezone.com) |
IndoNewz.com - Mulai tanggal 31 Oktober 2017, semua pengguna layanan seluler (baik lama maupun baru) wajib melakukan registrasi sim card prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun buat kamu yang belum memiliki KTP karena belum berusia 17 tahun, kamu tetap bisa melakukan registrasi kartu prabayar yang dimiliki. Caranya adalah dengan menggunakan NIK yang tercantum pada kartu keluarga.
Dijelaskan oleh Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, bahwa setiap bayi yang lahir sudah diberikan NIK dan itu tertera dalam kartu keluarga masing-masing.
Registrasi yang dilakukan adalah dengan mengirimkan sms ke nomor 4444. Namun format yang digunakan untuk setiap operator berbeda. Selain itu, pelanggan lama maupun baru juga memiliki format yang berbeda pula.
Format pelanggan baru :
Indosat, Smartfren, Tri (NIK#NomorKK#)
XL Axiata (Daftar#NIK#NomorKK)
Telkomsel (Reg(spasi)NIK#NomorKK)
Format pelanggan lama :
Indosat, Smartfren, Tri (ULANG#NIK#NomorKK#)
XL Axiata (ULANG#NIK#NomorKK)
Telkomsel (ULANG(spasi)NIK#NomorKK#)
Ayo registrasikan kartu prabayarmu sebelum tanggal 28 Februari 2018 kalau tidak ingin di blokir.
Sumber : tekno.liputan6.com
Tag : registrasi kartu prabayar, registrasi ulang kartu prabayar, registrasi kartu prabayar pelanggan lama, registrasi kartu prabayar pelanggan baru, cara registrasi kartu prabayar, cara registrasi kartu prabayar sesuai operator masing masing, format registrasi kartu prabayar pelanggan lama, format registrasi kartu prabayar pelanggan baru, indonewz, indonewz.com