Senin, 11 September 2017

Ketahui Syarat-Syarat Penggunaan Layanan e-Samsat Sebelum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Bagian pajak kendaraan  bermotor pada STNK (Gambar by buletinjambi.com)
IndoNewz.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor dan sebagai warga negara yang baik, sudah tentu harus rutin membayar pajak kendaraan bermotornya setiap satu tahun sekali. Namun saat ini masih sedikitnya minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Akibatnya pajak kendaraan pun menjadi menunggak dan kena denda nantinya.

Salah satu alasan yang membuat masyarakat enggan datang untuk membayar pajak tahunan kendaraannya adalah lamanya proses pembayaran dan adanya pungutan liar yang terjadi. Namun pihak kepolisan sudah mulai menyiasati permasalahan tersebut. Seiring berkembangnya teknologi internet, maka kepolisian menghadirkan layanan e-samsat

Layanan e-samsat hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya. Namun layanan e-samsat ini belum bisa dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia. Saat ini layanan e-samsat hanya berlaku di wilayah Jawa dan Bali saja.

Layanan e-samsat ini hanya bisa dilakukan jika kendaraan tidak memiliki masalah seperti tunggakan pajak lebih dari satu tahun atau denda. Jika kendaraan bermasalah, makan tidak bisa dilakukan proses online, tapi harus proses manual.

Berikut syarat untuk bisa melakukan transaksi pembayaran melalu sistem e-Samsat.

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam Server Samsat dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di Samsat)

2. Kendaraan tidak dalam status blokir polisi / blokir data kepemilikan (jual-beli).

3. Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM BANK yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

5. Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.

6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.

7. Masa pajak yang dapat dibayarkan adalah 60 hari sebelum masa jatuh tempo.

Sumber : otomania.com

Tag : pajak kendaraan bermotor, bayar pajak kendaraan bermotor, bayar pajak kendaraan bermotor secara online, layanan e samsat, layanan e samsat untuk bayar pajak kendaraan bermotor, syarat layanan e samsat, transaksi pembayaran melalui e samsat, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi