laporkan konten negatif di internet lewat aduankonten.id (Gambar by kominfo.go.id) |
IndoNewz.com - Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan utama layaknya sandang, pangan, dan papan. Semakin berkembangnya teknologi dan banyak bermunculannya provider internet, membuat internet seakan tidak bisa lepas dari kehidupan, terutama dengan sosial media.
Sosial media seperti menjadi asisten pribadi yang siap memberi tahu banyak orang mengenai segala hal yang dilakukan. Dengan sosial media, kita juga bisa memperoleh informasi terbaru yang sedang hits saat itu juga. Namun sayangnya penggunaan internet maupun sosial media tidak diikuti oleh penggunanya yang baik.
Seringnya kita jumpai konten-konten negatif dalam internet maupun sosial media yang berisikan pornografi, sara, hoax, dan lain sebagainya. Supaya konten-konten bermuatan negatif itu dapat dihilangkan, masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam menangkal serangan-serangan konten negatif tersebut.
Caranya adalah dengan membuat aduan konten melalui situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni www.kominfo.go.id, dimana ada kolom aduan konten di sebelah kanan. Atau bisa juga langsung masuk ke situs aduankonten.id.
Saat ini Kominfo baru saja memperbaharui fitur layanan aduan konten. Fitur baru ini diklaim akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan konten negatif di internet. Dengan fitur sistem ticketing, nantinya setiap aduan konten yang diterima akan mendapat nomor tiket supaya bisa melacak sudah sejauh mana aduannya diproses.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara, akan dilakukan pengklasifikasian kategori aduan agar mudah dalam penanganannya. Kategori yang dimaksud meliputi, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU.
Untuk bisa membuat aduan, terlebih dahulu masyarakat harus melakukan registrasi melalui situs aduankonten.id untuk mengisi nama lengkap, alamat email, dan kata sandi. Setelah itu, pelapor akan mendapatkan email dari Kominfo untuk diverifikasi sebelum mengadu konten negatif. Melalui email ini, pelapor akan diberikan notifikasi, aduannya sudah sejauh mana diproses oleh Kominfo. Di tahap laporan ini, pihak pelapor harus menyertakan URL, screenshot konten negatif, dan memberikan penjelasan kenapa konten tersebut dinilai meresahkan.
Selanjutnya Kominfo akan melakukan verifikasi untuk menganalisa laporan yang masuk apakah termasuk konten negatif atau bukan. Jika termasuk negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Apabila konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, konten akan diteruskan ke instasi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.
Terakhir, tahap persetujuan penapisan ini dibagi dua. Jika melalui website/aplikasi, maka akan diinput ke dalam database blacklist. Kedua, apabila pengaduan media sosial, maka akan diberitakan rekomendasi penapisan ke penyelenggara media sosial.
Lebih lanjut Kepala Bidang Sistem dan Data Kementerian Komunikasi dan Informatika, Yessi Arnez menjelaskan bahwa semakin detil laporan aduannya, maka semakin mempermudah tim untuk memprosesnya. Hal yang utama adalah adanya URL dan screenshot karena laporan itu bisa bersifat multiple. Laporan aduan konten ini pun bisa mengenai website, aplikasi, atau media sosial berbasis URL.
Sumber : inet.detik.com
Tag : konten negatif internet, konten negatif sosial media, aduan konten negatif, kementerian komunikasi dan informatika, laporan konten negatif di internet, masyarakat bisa adukan konten negatif di internet, cara adukan konten negatif di internet, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar