Sabtu, 12 Agustus 2017

Kendaraan Dikandangkan Plus Denda Jika Nunggak Pajak Kendaraan Selama 3 Tahun Atau Lebih

Contoh pajak kendaraan bermotor STNK (Gambar by polrescimahi.com)
IndoNewz.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga tahun atau lebih, akan menerima sanksi yang besar, yaitu kendaraan akan dikandangkan. Selain itu akan ada denda Rp 500.000 per hari bila wajib pajak tidak juga melunasi untuk menebus kendaraannya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah melakukan sosialisasi pentingnya membayar PKB. Untuk menarik minat pemilik kendaraan untuk membayar pajaknya, BPRD sudah memberikan penghapusan denda penunggak pajak kendaraan yang besarnya 2 %. Bulan Agustus ini sudah masuk ke masa penindakan dimana BPRD DKI Jakarta akan mengejar penunggak pajak kendaraan selama tiga tahun atau lebih.

Untuk melakukan tindakan itu, BPRD DKI Jakarta sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan PT Jasa Raharja Cabang DKI. Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pusat melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta pengesahannya.

Disampaikan oleh Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan bahwa maksud kerja sama tersebut sebagai landasan pelaksanaan bagi para pihak dalam pemeriksaan STNK dan TNKB beserta pengesahannya yang menjadi objek pemeriksaan.

Menurut Edi bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Sedangkan pengesahan setiap tahun adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan tersebut.

BPRD sendiri memiliki kepentingan untuk menagih tunggakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sementara, dari pihak Kepolisian berkepentingan melihat STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berikut dengan TNKB sebagai tanda regident kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor.

Sedangkan pihak Jasa Raharja berkepentingan menagih Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

Sayangnya Edi belum bisa menyebutkan titik mana saja yang akan menjadi tempat razia dan tempat untuk menaruh kendaraan yang dirazia.

Sumber : metro.sindonews.com

Tag : pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, razia kendaraan bermotor, tunggakan pajak kendaraan bermotor, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi