Kamis, 24 Agustus 2017

Kelompok Ujaran Kebencian Saracen Yang Bisa Dipesan Ditangkap Polisi

Pelaku penyebar ujaran kebencian Saracen yang ditangkap polisi (Foto by makassartoday.com)
IndoNewz.com - Ujaran kebencian atau hate speech memang banyak dijumpai saat ini terutama di media sosial. Penghinaan kepada seseorang maupun kelompok ditambah dengan postingan-postingan yang bernuansa SARA, selalu saja disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Baru-baru ini pihak kepolisian baru saja menangkap sebuah kelompok bernama Saracen yang kerap kali membuat postingan ujaran kebencian melalui media sosial. Diketahui kalau kelompok Saracen membuat postingan bernada hate speech berdasarkan pesanan.

Kelompok ini mencari keuntungan ditengah panasnya situasi saat ini dengan menawarkan proposal kepada pihak-pihak yang ingin menggunakan jasanya untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media sosial. Setiap proposal memiliki nilai hingga puluhan juta rupiah.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap tiga orang dari kelompok Saracen ini. Mereka adalah JAS, MFT, dan SRN yang diketahui sebagai Sri Rahayu Ningsih yang pernah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Dirinya ditangkap di Cianjur pada 5 Agustus lalu. Ketiganya memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

JAS sebagai Ketua Grup Saracen merekrut para anggotanya melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial. Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya.

JAS dipercaya oleh kelompok Saracen karena memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous. Hal ini diketahui berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan passport, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun facebook.

Sementara MFT  yang ditunjuk sebagai pengurus bidang media informasi, mempunyai peran menyebarkan ujaran kebencian lewat meme atau foto yang telah diedit sebelumnya. Dia juga kerap mem-posting ulang akun-akun yang membuat status terkait dengan sentimen suku dan agama.

Sedangkan SRN, yang ditugasi sebagai koordinator wilayah, mempunyai peran yang hampir sama dengan MFT. Dia menyebarkan posting-an yang bernada SARA atas nama diri sendiri ataupun mem-posting ulang dari akun lain.

Polisi juga menemukan beberapa sarana yang digunakan oleh Saracen dalam menyebarkan ujaran kebencian. Konten-konten yang bermuatan SARA itu ada di grup FB Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Ketiga pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti dari JAS berupa 50 SIM card, 5 hard disk CPU, 1 hard disk laptop, 4 handphone, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Sedangkan dari tersangka SRN, polisi menyita 1 handphone, 1 memory card, 5 SIM card, dan 1 flashdisk. Terakhir dari SRN, barang bukti yang disita adalah 1 laptop dan hard disk, 1 handphone, 3 SIM card, dan 1 memory card. 

Sumber : news.detik.com

Tag : ujaran kebencian, hate speech, kelompok saracen, kelompok saracen ditangkap polisi, polisi tangkap kelompok penyebar kebencian, polisi tangkap kelompok penyebar isu sara, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi