Senin, 07 Agustus 2017

Dua Tersangka Pembakaran Manusia di Bekasi Sudah Ditetapkan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Foto by poskotanews.com)
IndoNewz.com - Insiden pembakaran hidup-hidup terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) pada Selasa (1/8/2017) lalu telah menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Inisial kedua orang itu adalah NNH seorang wiraswasta dan SH seorang petugas keamanan.

Awal mula kejadian berawal ketika Zoya yang sedang ingin solat di Mushola Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dituduh sebagai maling amplifier. Zoya awalnya ingin di bawa ke Balai Desa untuk diamankan. Namun banyaknya jumlah massa yang marah terlalu banyak. Akhirnya Zoya menjadi bulan-bulanan warga hingga dirinya dibakar hidup-hidup.

Siti Zubaedah (istri Alm. Muhammad Al Zahra) Foto by merdeka.com
Tersangka NNH melakukan kekerasan dengan menendang keras perut Zoya sebanyak satu kali dan bagian punggung dua kali. Sedangkan SH menendang di bagian punggung Zoya sebanyak dua kali. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ini polisi masih mencari pelaku lainnya. Setelah penetapan NNH dan SH, polisi masih memburu pelaku yang menyiram bensin dan melempar korek api ke tubuh Zoya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan total jumlah pelaku dalam kasus tersebut. Penyidik akan mengembangkan kasus pembakaran terhadap Zoya melalui keterangan dari dua orang tersangka itu.

Sumber : tribunnews.com

Tag : muhammad al zahra, zoya dibakar hidup-hidup, kasus pembakaran di bekasi, tersangka kasus pembakaran manusia di bekasi, polisi tetapkan tersangka kasus pembakaran di bekasi, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi