Surat Tanda Nomor Kendaraan (Foto by buletinjambi.com) |
IndoNewz.com - Memiliki kendaraan pribadi baik roda dua atau empat di kota besar seperti DKI Jakarta, sah-sah saja selama membelinya dengan cara-cara yang sah dan legal secara hukum. Namun ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagai pengendara yang baik, seperti taat pada rambu-rambu lalu lintas saat di jalan, membawa surat-surat kelengkapan, dan tidak lupa membayar pajak kendaraan setiap setahun sekali.
Pajak merupakan sumber pendapatan untuk daerah bahkan negara. Untuk itu perlunya kesadaran masyarakat dalam membayar pajaknya, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini, khususnya Jakarta, masih banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar PKB. Untuk roda dua terdapat tiga juta dari 6,5 juta pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sementara roda empat masih ada 450 dari dua juta pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Sesuai peraturan hukum, jika terlambat membayar PKB maka akan dikenakan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor. Sering kali masyarakat menyepelekan masalah denda ini dan enggan mengurusnya dengan cepat. Akibatnya denda yang harus dibayar akan semakin besar.
Untuk membuat para wajib pajak mau membayar PKB nya, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus sanksi administratif atau denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda PKB mulai diberlakukan sejak tanggal 19 Juli 2017 lalu hingga 31 Agustus 2017 mendatang. Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan bahwa penghapusan denda PKB atau pemutihan ini agar WP segera melunasi tunggakan pajak mereka.
Edi juga menjelaskan kalau selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama dengan polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia. Bagi kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
Lebih lanjut Edi menjelaskan bila kendaraan yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif. Untuk kendaraan yang sudah 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan diderek. Kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500.000 per malam.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajaknya, bisa mengunjungi kantor bersama SAMSAT yang ada di wilayah DKI Jakarta, seperti berikut :
1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.
2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.
3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sumber : megapolita.kompas.com
Tag : pajak kendaraan bermotor, wajib pajak, denda pajak kendaraan bermotor, sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, bayar pajak kendaraan bermotor di samsat, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administratisf pajak kendaraan bermotor, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar