Kamis, 20 Juli 2017

Dugaan Terorisme Pemerintah India Resmi Cabut Paspor Zakir Naik

dr. Zakir Naik (Photo by tarbiyah.net)
IndoNewz.com - Secara resmi pemerintah India mencabut paspor pendakwah terkenal dr. Zakir Naik. Pencabutan paspor itu terkait dengan dugaan tindak terorisme yang dilakukan oleh Zakir naik. Pencabutan paspor ini dilakukan sebagai langkah akhir pemerintah India terhadap Zakir Naik yang selalu mangkir dari panggilan pihak polisi.

National Investigation Agency (NIA) atau Badan Investigasi Nasional Pemerintah India, sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Zakir Naik sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 28 Februari, 15 Maret, dan 31 Maret 2017 lalu. Bahkan pada tanggal 21 April 2017 lalu, NIA telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Zakir Naik.

Karena dianggap tidak mau bekerja sama, akhirnya NIA pun mengajukan pencabutan paspor Zakir Naik tanggal 29 Juni 2017 lalu, kepada kantor penerbitan paspor di Mumbai. Keputusan pencabutan paspor Zakir Naik mulai berlaku sejak Selasa, 18 Juli 2017 waktu setempat.

Sebelumnya pihak otoritas India (NIA) memang tengah menyelidiki keterlibatan dr. Zakir Naik dengan tindakan terorisme. Ceramah-ceramah yang disampaikan Zakir Naik diduga telah menghasut kaum muda untuk melakukan aksi terorisme.

Bahkan pihak otoritas India juga tengah menyelidiki Yayasan Penelitian Islamis atau Islamic Research Foundation (IRF) yang dipimpinnya. NIA juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan IRF dan Peace TV (jaringan tv satelit) milik dr.Zakir Naik, yang digunakan untuk menyebar kebencian diantara umat yang berbeda agama.

IRF pun diduga telah ikut mensponsori para calon militan untuk pergi ke Suriah dan bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). IRF sendiri telah dianggap sebagai lembaga yang melanggar hukum oleh Pemerintah India sejak 17 November 2016 lalu. Hak siar Peace TV pun juga telah dicabut dan tidak lagi bisa menyiarkan ceramah dr.Zakir Naik.

Dengan dicabutnya paspor dr.Zakir Naik, kini penceramah yang terkenal itu sudah tidak memiliki kewarganegaraan lagi. Bahkan NIA telah mengajukan Red Notice untuk Zakir Naik kepada interpol. Diketahui dr.Zakir Naik telah meninggalkan India sejak 13 Mei 2016 lalu. Dirinya dikabarkan sering bepergian antara Arab Saudi, Malaysia, dan negara-negara lainnya. Diharapkan dengan dicabutnya paspor tersebut, dapat membatasi ruang gerak Zakir Naik.

Sumber : news.detik.com

Tag : dr zakir naik, pemerintah india, islamic research foundation, national investigation agency, paspor zakir naik dicabut, red notice zakir naik, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi