Selasa, 09 Mei 2017

Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok

Ahok usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim (Foto by detik.com)
IndoNewz.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi memberikan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok atas kasus penodaan agama.

Majelis Hakim menjelaskan kalau Ahok terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 156a KUHP, yaitu yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Ahok dinilai dengan sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur dan menyebut Surat Al-Maidah 51. Ahok, dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.

Majelis Hakim menilai bahwa ucapan terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata 'dibohongi' yang mana mengandung makna negatif. Terdakwa Ahok telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Auditorium Kementan, Tim JPU menilai Ahok terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dalam Pasal 156 KUHP. Saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Setelah hakim membacakan vonis, terdakwa Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Sumber : news.detik.com

Tag : ahok, basuki tjahaja purnama, vonis sidang ahok, ahok dihukum penjara 2 tahun, ahok dibawa ke rutan cipinang, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi