Polemik aktivasi e-KTP (Gambar by kompasiana.com) |
IndoNewz.com - Sebelumnya sudah banyak beredar informasi mengenai aktivasi e-ktp yang sudah habis masa berlakunya harus diperpanjang lagi. Ada pula yang menjelaskan kalau e-ktp sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang lagi karena sudah berlaku seumur hidup.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengetahui adanya perbedaan informasi yang beredar di masyarakat mengenai aktivasi e-ktp, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri perlu meluruskan informasi tersebut.
Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pengamatan terhadap informasi yang beredar itu. Mendagri juga menjelaskan kalau informasi tersebut tidaklah benar karena mengandung banyak kebohongan. Tjahjo menegaskan kalau informasi yang beredar bukan bersumber dari Kemendagri dan Dukcapil.
Mengacu kepada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum tahun 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup. Artinya e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut ditetapkan akan berlaku seumur hidup juga.
Meskipun e-KTP warga sudah melewati masa berlakunya, sudah tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali saat proses pembuatannya. Lebih lanjut, pengumuman mengenai dua infomasi mengenai aktivasi e-KTP akan disebar ke masyarakat melalui selebaran.
Ditjen Dukcapil Kemendagri juga akan membuat edaran dan press release kepada masyarakat agar informasi yang disampaikan menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat.
Sumber : news.detik.com
Tag : e-KTP, aktivasi e-KTP, pembuatan e-KTP, mendagri tjahjo kumolo, ditjen dukcapil kemendagri, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar