Jumat, 21 April 2017

Dibalik Tuntutan Jaksa Kepada Ahok

Sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta (Foto by radaronline.id)
IndoNewz.com - Sehari selepas Pilkada DKI Jakarta putaran dua, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir dalam sidang dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya. Agenda sidang yang berlangsung pada Selasa (20/4/2017) lalu adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Dalam tuntutannya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Lalu seperti apa sebenarnya tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Ahok? Jadi menurut hukum yang berlaku, Ahok tidak akan dipenjara.

Ahok tidak harus dipidana jika selama masa percobaan tidak melakukan tindak pidana. Maksud dari hukuman percobaan itu adalah Ahok hanya akan menjalani hukuman pidana penjaranya bila dalam masa percobaan melakukan tindak pidana apapun.

Jika Ahok melakukan tindak pidana selama masa percobaannya, maka Ahok dapat dipenjara selama 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru. Hukumaan terhadap Ahok akan berlaku jika sudah ada vonis dari hakim dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sidang Ahok yang ke-20 ini digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

JPU bacakan tuntutan kepada terdakwa Gubernur DKI Jakarta (Source by youtube)

Sumber : megapolitan.kompas.com

Tag : sidang lanjutan ahok, tuntutan jaksa kepada ahok, jaksa tuntut ahok 1 tahun penjara, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi