Kamis, 23 Februari 2017

Poin-Poin Dalam Surat Pernyatan Bos Pandawa

KSP Pandawa Group, Limo Depok yang ditutup (Foto by pikiran-rakyat.com)
IndoNewz.com - Kasus penipuan dana nasabah yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group telah ditangani oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Pihak OJK juga telah memanggil bos KSP Pandawa Group, Salman Nuryanto untuk dilakukan pemeriksaan atas investasi ilegal yang dilakukannya.

Dalam proses pemanggilan dan pemeriksaannya, Salman Nuryanto juga membuat surat pernyataan yang isinya sejak tanggal 11 November 2016 lalu, pihaknya telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana. Berikut poin-poin dalam surat pernyataan Nuryanto :

1. Saya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016.
2. Saya memberikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan, sejak tanggal 11 November 2016.
3. KSP Pandawa Mandiri Group tidak pernah dan tidak ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan memberikan bunga sebesar 10% per bulan kepada pihak manapun.
4. Saya mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.
5. Berdasarkan hal tersebut saya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui seluruh pernyataan ini, dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan saya, KSP Pandawa Mandiri Group, atau Pandawa Group yang menghimpun dana yang memberikan bunga sebagaimana tersebut di atas.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan OJK, saat ini jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp 500 miliar dari 1.000 nasabah. Para nasabah yang menyetorkan uangnya akan mendapat imbal hasil sebesar 10% dari dana yang disetorkannya setiap bulan.

Dari total uang yang disetor nasabah, sebanyak 60% menjadi modal untuk dipinjamkan ke pedagang dengan bunga 20% per bulan. Sementara 40% sisanya disimpan pihak Pandawa untuk jaga-jaga. Namun, OJK melihat imbal hasil yang diberikan kepada nasabah justru lebih banyak bersumber dari uang setoran anggota baru, bukan hasil dari meminjamkan uang ke pedagang.

Sumber : finance.detik.com

Tag : pandawa group, koperasi simpan pinjam pandawa group, bos pandawa, salman nuryanto, surat pernyataan pandawa group, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi