Kamis, 16 Februari 2017

Mekanisme dan Jadwal Putaran Dua Pilkada DKI Jakarta

Hasil hitung cepat pilkada dki jakarta 2017 (Gambar by kompas.com)
IndoNewz.com - Pilkada DKI Jakarta 2017 telah usai pada Rabu, 15 Februari 2017 kemarin. Sesuai prediksi banyak pihak, Pilgub DKI akan berlangsung dua putaran akhirnya terjadi. Dari hasil hitung cepat beberapa lembaga survey, tak ada satupun calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, sehingga Pilkada DKI Jakarta 2017 akan masuk putaran 2.

Putaran dua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara terbanyak. Dua paslon tersebut adalah Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Syaeful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.

Berikut adalah mekanisme dan jadwal putaran dua Pilkada DKI Jakarta 2017 :

1. Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 4 Maret 2017.
2. Rekapitulasi daftar pemilih pada 5 Maret - 19 April 2017.
3. Sosialisasi pilkada putaran dua pada 4 Maret - 15 April 2017.
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye pada 16 -18 April 2017.
5. Pemungutan dan penghitungan suara pada 19 April 2017.
6. Rekapitulasi suara pada 20 April - 1 Mei 2017.
7. Penetapan paslon tanpa sengketa pada 5 - 6 Mei 2017.
8. Sengketa hasil pilkada putaran dua, jadwal mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK, paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Sumber : news.detik.com

Tag : pilkada dki jakarta 2017, pilgub dki jakarta 2017, hasil pilkada dki jakarta, hitung cepat pilkada dki jakarta, hasil hitung cepat pilkada dki, putaran dua pilkada dki jakarta, putaran dua pilgub dki jakarta, tahapan putaran dua pilkada dki jakarta, mekanisme putaran dua pilkada dki jakarta, skema putaran dua pilkada dki jakarta, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi