Presiden terpilih AS Donald Trump (Foto by hollywoodreporter.com) |
IndoNewz.com - Kebijakan imigrasi yang dibuat oleh Presiden AS terpilih Donald Trump terus menuai protes. Kebijakan Trump tertuang dalam Perintah Eksekutif yang ditanda tangani pada tanggal 27 Januari 2017 lalu. Kebijakan imigrasi Trump mengatur penangguhan penerimaan pengungsi dan melarang warga dari tujuh negara dengan mayoritas Islam untuk memasuki Amerika. Ketujuh negara itu, yakni Irak, Iran, Libya, Sudan, Suriah, Yaman dan Somalia.
Dalam kebijakannya, Presiden Trump memerintahkan penangguhan penerimaan pengungsi untuk 120 hari ke depan. Lalu penghentian penerimaan pengungsi dari Suriah untuk batas waktu yang belum ditentukan. Selain itu, melarang warga dari ketujuh negara mayoritas Muslim untuk masuk ke Amerika dalam kurun waktu selama 90 hari ke depan.
Kebijakan imigrasi itu pun menuai banyak protes. Sebagian besar masyarakat Amerika dan dunia melakukan aksi unjuk rasa menentang kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh Donald Trump. Gelombang protes terhadap kebijakan Trump juga dilakukan para pejabat pemerintahan.
Sebanyak 16 jaksa agung negara bagian Amerika sepakat untuk menggugat kebijakan imigrasi Trump ke pengadilan. Mereka menilai kebijakan yang diambil oleh Trumo sebagai tindakan inkonstitusional. Ke-16 negara bagian itu adalah California, New York, Pennsylvania, Washington, Massachusetts, Hawai, Virginia, Vermont, Oregon, Connecticut, New Mexico, Iowa, Maine, Maryland, Illinois, dan Distrik Columbia atau Washington DC.
Penolakan juga dilakukan oleh staf dan pejabat Departemen Luar Negeri (Deplu) AS yang berjumlah sekitar 900 orang. Mereka menandatangani memo internal untuk memprotes kebijakan imigrasi Presiden Trump. Bisa dibilang penandatanganan ini sebagai bentuk pemberontakan terhadap kepemimpinan Trump.
Memo tersebut telah diajukan kepada pelaksana tugas Menteri Luar Negeri AS, Tom Shannon melalui saluran protes Deplu AS. Saluran protes merupakan sarana untuk menyampaikan ketidaksenangan dan ketidaksepakatan terhadap kebijakan Presiden AS.
Lebih lanjut, Sekretaris Pers Gedung Putih, Sean Spicer telah mengetahui perihal memo protes itu. Ia pun mengingatkan kepada para diplomat karier bahwa mereka bisa memilih untuk menjalankan kebijakan Presiden Trump atau mengundurkan diri.
Memo protes itu menyatakan bahwa kebijakan imigrasi Trump akan memperburuk hubungan AS dengan negara-negara yang terkena dampak kebijakannya. Dikhawatirkan kebijakan itu akan mengibarkan sentimen Anti Amerika dan melukai orang-orang yang datang ke Amerika untuk alasan kemanusiaan.
Sumber : detik.com
Tag : donald trump, perintah eksekutif trump, kebijakan imigrasi trump, kebijakan imigrasi trump menuai protes, kebijakan imigrasi trump ditentang warganya, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar