Ahok Djarot saat rapat di balai kota (Foto by tarbiyah.net) |
IndoNewz.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih menjalani persidangan terkait dugaan penistaan agama, kembali harus dilaporkan ke Bareskrim Polri menyusul dugaan penistaan agama kembali.
Namun kali ini Ahok tidak sendiri karena wakilnya Djarot Syaeful Hidayat juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama terhadapa Al Maidah ayat 51. Ahok dan Djarot dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Kamis, 23 Februari 2017. Ahok dan Djarot dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Damai Hari Lubis.
Laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/208/II/2017/Bareskrim. Ahok dan Djarot dikenakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam melaporkan Ahok dan Djarot, Lubis membawa video rapat tersebut yang bersumber dari youtube.
Laporan ini bermula ketika Ahok yang sedang rapat di Balai Kota mengusulkan jaringan wi-fi gratis dan diberi nama Al Maidah. Sedangkan wakilnya Djarot dilaporkan karena ikutan tertawa menanggapi usulan Ahok tersebut.
Berikut video Ahok Djarot yang diduga hina Al Maidah : 51
Source : youtube.com
Sumber : tempo.co
Tag : ahok djarot, bareskrim polri, ahok djarot dilaporkan ke bareskrim polri, ahok djarot diduga menistakan al maidah, wifi gratis al maidah, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar