Kamis, 09 Februari 2017

Cek DPT Pilkada DKI 2017, Ada Namamu Atau Tidak?

Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 (Gambar by baruaja.com)
IndoNewz.com - Hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sudah semakin dekat. Tepatnya pada hari Rabu, 15 Februari 2017 warga DKI Jakarta diharapkan untuk bisa hadir memberikan suaranya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk lima tahun ke depan.

Namun, sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan dulu identitas Anda sebagai warga DKI Jakarta sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu bagaimana cara mengecek nama kalian sudah terdaftar atau belum? Mudah kok caranya, kalian tinggal masuk saja atau mengakses website KPU DKI Jakarta dengan mengklik link berikut ini.

Capture web kpu dki jakarta (Gambar by kpujakarta.go.id)

Saat link sudah terbuka, calon pemilih tinggal memasukan Nomor Induk Penduduk atau Nomor KTP di kolom pencarian, kemudian klik 'Cari'. Pada laman berikutnya akan muncul data tempat tinggal pemilih seperti yang tertera di KTP dan nomor TPS.

Capture web kpu dki jakarta (Gambar by kpujakarta.go.id)

Jika nama kalian belum terdaftar, jangan takut untuk tidak bisa memilih. Warga yang belum terdaftar dapat mengajukan sebagai pemilih tambahan ke panitia. Syaratnya benar-benar warga DKI Jakarta, lalu datang dengan membawa e-ktp atau Surat Keterangan (Suket) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Saat pencoblosan, pemilih hanya akan dilayani pada pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilih jika ada sisa surat suara di TPS. Pemilih tambahan bisa menggunakan hak pilihnya sesuai RT/RW yang terdapat pada e-ktp.

Sumber : kpujakarta.go.id

Tag : pilkada dki jakarta 2017, dpt pilkada dki 2017, cara cek dpt pilkada dki 2017, belum terdaftar dpt pilkada dki, kpu dki jakarta, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi