Aturan khusus penumpang ibu hamil resmi diberlakukan (Foto by tribunnews.com) |
IndoNewz.com - Pada mode transportasi umum, seperti bus atau krl sudah ada peraturan jelas yang mengatur tentang tempat duduk prioritas. Mereka yang pantas mendapatkan tempat duduk prioritas adalah lansia, penyandang difabel, dan ibu hamil.
Nah bagi ibu hamil ada peraturan khusus yang diterapkan jika ingin menggunakan mode transportasi kereta api. Peraturan khusus ini disampaikan oleh Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto. Peraturan ini mengatur tentang penumpang kereta api jarak jauh yang sedang dalam kondisi hamil.
Bagi penumpang yang sedang hamil dan usia kehamilannya 14 - 28 minggu, diperbolehkan untuk menaiki kereta api jarak jauh. Bila usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka penumpang wajib untuk melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Surat keterangan tersebut menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak adanya kelainan pada kandungan. Penumpang juga wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping selama perjalanan.
Jika penumpang tidak bisa menunjukan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, penumpang bisa memeriksakan kandungannya pada stasiun keberangkatan. Jika setelah diperiksa kandungannya dan dinyatakan penumpang tidak layak untuk melakukan perjalanan, maka penumpang bisa untuk melakukan pembatalan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Apabila dalam perjalanan kereta jarak jauh ditemukan penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu dan tidak dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditetapkan, maka penumpang harus membuat surat pernyataan sanggup melakukan perjalanan jarak jauh dan segala risiko di tanggung oleh penumpang.
Aturan khusus mengenai ibu hamil yang melakukan perjalanan jarak jauh untuk menjamin keselamatan penumpang dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.
Sumber : kompas.com
Tag : ibu hamil, kereta api jarak jauh, pt kai daop 1 jakarta, aturan ibu hamil, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar