Wacana pengenaan pajak bagi tanah yang menganggur (Foto by halomalang.com) |
IndoNewz.com - Harga tanah yang semakin hari semakin meningkat membuat para pemilik tanah tidak terburu-buru dalam menjual tanah yang dimiliki. Mereka lebih memilih menunggu harga tanah hingga batas yang diinginkan. Sering kita lihat banyak tanah luas yang masih kosong dan bertuliskan "Tanah ini dijual" atau "Tanah ini tidak dijual". Sangat disayangkan jika tanah kosong itu hanya dibiarkan begitu saja.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membuat wacana untuk mengenakan pajak tanah bagi tanah-tanah yang tidak digunakan. Menurut Suahasil Nazara selaku Kepala BKF mengatakan bahwa tujuan dari pengenaan pajak tanah tersebut adalah agar tanah yang menganggur atau tidak dimanfaatkan (idle) menjadi lebih produktif.
Mengenai wacana pengenaan pajak tersebut, Kementerian Keuangan akan mengkaji terlebih dahulu sampai nantinya benar-benar bisa diterapkan. Munculnya wacana ini terkait dengan keinginan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil untuk merevisi undang-undang pertanahan saat ini.
Dalam revisi undang-undang pertanahan tersebut, nantinya tanah yang menganggur akan dikenakan pajak progresif. Pengenaan pajak tersebut akan dibebankan kepada masyarakat tergantung kondisi daerahnya masing-masing.
Ditanya mengenai wacana pengenaan pajak bagi tanah yang menganggur, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut membenarkan. Wacana ini nantinya masih akan didiskusikan lagi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sumber : tempo.co
Tag : pajak tanah, tanah menganggur, tanah kosong, revisi undang-undang pertanahan, pajak progresif bagi tanah yang menganggur, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar