Polisi sedang melakukan tilang kepada pengendara (Foto by polri.go.id) |
IndoNewz.com - Tidak ada satupun pengemudi kendaraan bermotor yang ingin kena tilang polisi. Selain harus membayar denda yang begitu besar, prosesnya pun terkadang masih terasa sulit atau ribet. Meskipun saat ini sudah diberlakukan e-tilang atau tilang elektronik, banyak pihak yang masih meragukan sistem tilang tersebut.
Dalam proses tilang, pelanggar akan diberi pilihan slip, warna merah atau biru. Biasanya masyarakat enggan untuk mengambil lembar warna biru, karena menggunakan sistem e-tilang. Selain itu, denda yang harus dibayar juga cukup mahal. Lembar warna merah untuk proses manual, yakni sidang melalui pengadilan.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, yakni tentang pemotongan alur tanpa sidang. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, selain memotong alur dengan tilang elektronik atau e-tilang, pengadilan juga berbenah dengan memotong alur tanpa perlu sidang.
Maksud dari Perma 12 itu adalah MA memotong alur, yakni tidak perlu persidangan, tetapi langsung mengambil ke jaksa. Untuk ke depannya, peraturan sistem tilang akan diperketat. Pengendara akan dikenakan pencabutan SIM apabila terkena tilang tiga kali dalam satu periode.
Pada akhirnya, tidak akan melihat lagi lembar merah atau biru. Kalau tiga kali kena tilang, SIM pengendara akan diblokir dan tidak akan bisa mengajukan untuk pembuatan SIM baru. Hal yang sama juga akan berlaku untuk STNK. Biaya tilang akan ditambahkan pada saat pengendara membayar pajak kendaraan.
Source : detik.com
Tag : sistem e-tilang, isi perma nomor 12 tahun 2016, tilang tiga kali sim diblokir, sim diblokir jika kena tilang tiga kali, biaya tilang saat bayar pajak kendaraan, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar