Aplikasi e-Tilang yang diluncurkan kepolisian (Gambar by beritahati.com) |
Bagi pengendara yang malas untuk hadir ke pengadilan, bayar di tempat atau istilah 'kasarnya' menyuap polisi menjadi solusi yang dianggap tepat untuk beberapa orang. Untuk mengurangi tindakan kecurangan seperti itu, pihak kepolisian mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang.
Menurut Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit, mengatakan bahwa tilang elektronik akan diluncurkan pada tanggal (16/12/2016) mendatang dan berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat. Diharapkan kedepannya, tidak ada lagi praktik-praktik kecurangan yang terjadi antara aparat polisi dengan pelanggar lalu lintas.
Cara kerja dari sistem e-Tilang ini adalah pelanggar tidak perlu lagi untuk datang ke pengadilan. Pelanggar cukup membayar denda tilang melalui ATM di bank-bank yang sudah ditunjuk. Selanjutnya pelanggar cukup memasukan nomor tilang saja. Selain menggunakan ATM, pelanggar juga bisa menggunakan EDC seperti saat melakukan transaksi di pusat-pusat perbelanjaan.
Source : viva.co.id
Baca Juga : Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi e-Tilang
Tag : tilang elektronik, e-tilang, atm, edc, bayar tilang, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar