Selasa, 13 Desember 2016

Sidang Perdana Ahok Telah Usai

Ahok saat hadir di acara Maulid kemarin (Foto by tribunnews.com)
IndoNewz.com - Sidang perdana Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa (13/12/2016). Sidang dimulai pukul 19.00 WIB dan bertempat di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Terdakwa Ahok didakwa telah melakukan tindak penistaan agama saat dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu pada (27/12/2016) lalu. Saat itu Ahok mengatakan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 digunakan oleh oknum elit politik supaya tidak memilih pemimpin non Muslim. Ucapan Ahok itu pun langsung mendapat reaksi dari berbagai kalangan umat Muslim. Mereka melaporkan Ahok ke polisi sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah massa pendukung dan anti Ahok serta ditayangkan oleh stasiun televisi swasta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya dan menjerat Ahok dengan pasal 156a KUHP dan pasal 156 KUHP. Ahok pun terancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Selanjutnya pihak terdakwa (Ahok) yang membacakan pembelaannya. Ia mengatakan tidak ada niat untuk menghina atau menistakan agama Islam karena dirinya memiliki keluarga Muslim yang taat.

Tim JPU meminta waktu selama seminggu untuk menanggapi keberatan dari terdakwa. Diperkirakan sidang akan kembali digelar pada (20/12/2016) mendatang. Sidang perdana Ahok ini pun selesai pada pukul 12.00 WIB.

Source : detik.com

Tag : sidang perdana ahok, sidang kasus penistaan agama, pengadilan negeri jakarta pusat, sidang kasus surat al-maidah ayat 51, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi