Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar (Foto by konfrontasi.com) |
IndoNewz.com - Di sela-sela aksi doa dan dzikir bersama yang diadakan di lapangan Monas, Polisi melakukan penangkapan terhadap 10 orang, Jumat (2/12/2016). Penangkapan kesepuluh orang tersebut terkait dugaan aksi makar kepada pemerintahan Presiden Jokowi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar, membenarkan berita penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan itu tidak terkait dengan aksi 212 hari ini. Pihaknya enggan menerangkan lebih lanjut mengenai detail penangkapan tersebut.
Dari informasi yang beredar, sepuluh orang yang ditangkap teridentifikasi sebagai berikut :
1. Ahmad Dani ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dia dijerat pasal 207 KUHP.
2. Kivlan Zein ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari Blok H1 No. 15, Jalan Pegangsaan Dua. Dia dijerat pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
3. Rachmawati Soekarno Putri ditangkap di kediamannya.
4. Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel San Pasific
5. Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur.
6. Rizal Kobar ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Dia jerat UU ITE.
7. Eko, ditangkap di rumahnya, Perumahan Bekasi Selatan. Dia dijerat pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
8. Adityawarman ditangkap di rumahnya. Dia dijerat pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
9. Firza Husein ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dia dijerat pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
10. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru. Dia dijerat UU ITE.
Source : tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar