Sabtu, 24 Desember 2016

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dwi Estiningsih

Cuitan Dwi yang membuatnya dilaporkan ke polisi (Gambar by pojoksatu.id)
IndoNewz.com - Atas cuitannya melalui sosial media Twitter, Dwi Estiningsih, seorang guru dan kader Partai Keadilan Sejahtera dilaporkan ke Polisi. Dwi dilaporkan oleh Forum Komunikasi Anak Pahlawan Republik Indonesia (FORKAPRI) ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016 lalu. Ia dilaporkan dengan nomor laporan LP/6252/XII/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dwi dilaporkan karena cuitannya yang bernada penghinaan kepada pahlawan non Muslim yang ada pada uang pecahan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pada tanggal 19 Desember ia membuat cuitan "Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir" dan pada tanggal 20 Desember ia kembali membuat cuitan "Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas penghianat. Untung saya belajar #sejarah"

Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan menyatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus laporan penghinaan uang baru yang dilakukan oleh Dwi Estiningsih. Nantinya akan dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan apakah laporan itu masuk ke dalam tindak pidana atau tidak.

Jika terbukti ditemukan tindak pidana, Dwi Estiningsih akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Source : tempo.co

Tag : dwi estiningsih, dwi estiningsih sebut pahlawan kafir, dwi estiningsih hina pahlawan kafir, dwi estiningsih dilaporkan ke polisi, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi