Senin, 19 Desember 2016

Nantinya Denda Tilang Akan Berbeda Untuk Setiap Wilayah

Contoh pelanggaran dan dendanya (Gambar by anthonykusuma.com)
IndoNewz.com - Tidak ada seorangpun pengendara yang ingin kena tilang saat sedang berkendara di jalan. Meskipun sudah ada tilang elektronik yang memudahkan pengendara saat kena tilang, tetapi kena tilang adalah suatu hal yang dihindari oleh para pengendara. Sudah terbayang besar denda yang harus di bayar bila kena tilang.

Hal ini sesuai dengan Undang - Undang No. 22 Tahun 2009, besaran denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia setiap daerahnya disamakan. Dalam aturan tersebut dijelaskan denda maksimal dari masing - masing jenis pelanggar. Namun, ke depannya besaran denda tilang untuk setiap wilayah akan berbeda - beda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing - masing wilayah.

Hal tersebut di jelaskan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas), Brigjen Pol. Indrajit. Menurutnya saat ini sedang ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan pusat untuk membahasa besaran denda tilang. Sekarang ini prosesnya masih masuk ke tahap perumusan tabel denda tilang.

Indrajit menambahkan, bahwa saat ini sudah ada beberapa daerah yang sudah membuat. Tetapi sebelum diterapkan, Mahkamah Agung (MA) yang akan memberikan petunjuk kepada masing - masing wilayah. Ditanya mengenai kapan pemberlakuan denda ini dimulai, Indrajit belum bisa memastikan kapan waktunya karena masih dipersiapkan.

Besaran denda tilang diadakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas. Setelah ditilang, pengadilan nantinya yang akan memutuskan berapa besar biaya tilang yang harus dibayar.

Source : otomania.com

Tag : biaya tilang, denda tilang, kena tilang, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi