Selasa, 20 Desember 2016

Instruksi Kapolri Terkait Fatwa MUI

Kapolri Tito Karnavian (Foto by kompas.com)
IndoNewz.com - Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non Muslim, pihak kepolisian akan menindak tegas ormas - ormas yang melakukan tindakan sweeping secara sepihak.

Menurut Polri, tindakan sweeping yang dilakukan oleh ormas yang mengatasnamakan menjalankan fatwa MUI adalah melanggar hukum, karena terdapat unsur ancaman dan perampasan. Pihak kepolisian juga akan menindak tegas siapa pun yang melakukan aksi sweeping pada hari raya Natal nanti.

Kapolri Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa MUI bukanlah hukum yang positif yang bisa dijadikan dasar dan cara bertindak di lapangan. Sebelumnya Kapolri sudah menegur keras Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo, Yogyakarta, terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa MUI.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, bukanlah rujukan hukum yang positif, tapi sifatnya hanya sebatas koordinasi saja dan tidak bisa ditegakkan. Langkah - langkah koordinasi yang di maksud Tito bukanlah mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak. Karena itu, Kapolri memerintahkan untuk mencabut surat edaran yang dikeluarkan.

Source : kompas.com

Tag : fatwa mui, sweeping ormas, kapolri tito karnavian, surat edaran terkait fatwa mui, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi