Tarif tebusan tax amnesty (Gambar by pajak.go.id) |
IndoNewz.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan program Tax Amnesty pada awal pertengahan tahun 2016 lalu. Program Tax Amnesty ini sengaja dikeluarkan oleh Kemenkeu untuk membuat wajib pajak melaksanakan tanggung jawabnya.
Pemerintah akan melakukan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Kegiatan Tax Amnesty ini dibagi menjadi 3 periode :
1. Periode I berlaku tanggal 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2%.
2. Periode II berlaku tanggal 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3%.
3. Periode III berlaku tanggal 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5%.
Memasuki hari terakhir periode II tax amnesty, sejumlah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ramai dikunjungi oleh warga yang ingin mengikuti Tax Amnesty. Dilaporkan bahwa peserta tax amnesty sudah mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto sejak tadi pagi.
Tercatat sudah ada ratusan wajib pajak yang mengantre di tempat itu. Bahkan pihak Ditjen Pajak sampai memasang tenda untuk tempat menunggu para wajib pajak yang datang mengantre. Para petugas juga sudah berjaga dan siap untuk mengarahkan para peserta tax amnesty.
Source : finance.detik.com
Tag : antrean tax amnesty membludak, hari terakhir periode dua tax amnesty, wajib pajak penuhi kantor ditjen pajak, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar