Illustrasi gambar kalender (by tribunnews.com) |
IndoNewz.com - Dilansir dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB), telah ditetapkan bahwa cuti bersama dan libur nasional tahun 2017 telah di revisi. Revisi itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama), dan Hanif Dhakiri (Menteri Tenaga Kerja) pada (21/11/2016) lalu. SKB yang ditandatangani tersebut merupakan revisi dari SKB yang pernah ditandatangani pada (14/04/2016) lalu.
Berikut daftar libur nasional di tahun 2017 :
1. Minggu, 1 Januari : Tahun Baru Masehi
2. Sabtu, 28 Januari : Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3. Selasa, 28 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4. Jumat, 14 April : Wafat Isa Al Masih
5. Senin, 24 April : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
6. Senin, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 11 Mei : Hari Raya Waisak 2561
8. Kamis, 25 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
9. Kamis, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10. Minggu - Senin, 25 - 26 Juni : Hari Raya Idul Fitri 1438 H
11. Kamis, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12. Jumat, 1 September : Hari Raya Idul Adha 1438 H
13. Kamis, 21 September : Tahun Baru Islam 1439 H
14. Jumat, 1 Desember : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Senin, 25 Desember : Hari Raya Natal
Berikut daftar cuti bersama di tahun 2017 :
1. Senin, 2 Januari : Tahun Baru Masehi
2. Selasa - Jumat, 27 - 30 Juni : Hari Raya Idul Fitri 1438 H
3. Selasa, 26 Desember : Hari Raya Natal
Source : detik.com
Tag : libur nasional 2017, cuti bersama 2017
0 komentar:
Posting Komentar