Kamis, 29 Desember 2016

Aturan Menyalakan Lampu Utama Mobil Pada Malam Hari

Penggunaan lampu utama mobil pada malam hari (Foto by otoblitzclassic.com)
IndoNewz.com - Apa jadinya bila berkendara di malam hari tidak menyalakan lampu utama? Kecelakan akan rentan untuk terjadi karena jarak pandang yang terbatas. Selain itu menyalakan lampu utama adalah suatu kewajiban seperti yang tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama, yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Jika melihat dari pasal tersebut, tertulis 'kondisi tertentu' yang memilik pengertian ketika kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut. Menurut Jusri Palubuhu, Training Director dari Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), mengatakan kalau menyalakan lampu utama tidak mesti saat malam hari saja tetapi bisa siang hari juga sesuai dengan kondisi tertentu dalam ayat UU LLAJ di atas.

Ada yang mengatakan bahwa menyalakan lampu utama mobil dilarang pada siang hari dan hanya boleh dilakukan pada malam hari saja. Jusri membantah pendapat tersebut karena dalam UU LLAJ juga tidak disebutkan larangan menyalakan lampu utama pada siang hari. Menurut Jusri menyalakan lampu saat sore hari menjelang malam tidak memiliki jam khusus.

Hal itu dikarenakan setiap daerah memiliki jam yang berbeda. Ada yang sudah gelap meski baru pukul 17.00, ada juga yang masih terang meski sudah pukul 19.00. Adapun menyalakan lampu utama di siang hari berguna untuk alasan keamanan karena membuat kendaraan bisa terlihat dari jarak jauh.

Dalam pasal 293 UU LLAJ disebutkan sanksi tentang tidak menyalakan lampu utama saat malam hari. Isi dari pasal itu berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan, tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 1, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Source : kompas.com

Tag : aturan menyalakan lampu utama pada malam hari, himbauan menyalakan lampu pada malam hari, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, sanksi tidak menyalakan lampu pada malam hari, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi