Anggota FPI, Novel Bamukmin (Foto by netralnews.com) |
IndoNewz.com - Kembali Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada tanggal (14/12/2016) kemarin. FPI melalui anggotanya Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.
Setelah sebelumnya pada bulan Oktober 2016 lalu, FPI telah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. Kini FPI kembali melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama karena nota keberatan yang di bacakan oleh Ahok dianggap mengandung unsur penistaan agama.
Novel datang ke Bareskrim Polri di temani Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM, Ia menjerat Ahok dengan pasal 156a KUHP. Dengan membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman eksepsi yang dibacakan Ahok pada sidang perdananya tanggal (13/12/2016) kemarin dan juga e-book buku karangan Ahok yang berjudul "Berlindung Dibalik Ayat Suci"
Menurut Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido, Isi nota keberatan Ahok yang dilaporkan berbunyi "Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" lalu "Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci Agama Islam, mereka menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51"
Menurut Novel, seharusnya argumentasi yang ada dalam nota keberatan itu, tidak perlu membawa-bawa ayat. Karena itu, dirinya berharap Ahok segera ditahan karena sudah sering kali menistakan agama.
Source : tempo.co
Tag : fpi, acta, ahok, gubernur dki jakarta, bareskrim polri, al-maidah ayat 51, novel bamukmin, dahlan pido, indonewz, indonewz.com
0 komentar:
Posting Komentar